Pertanyaan:
Apa hukum menjual komputer kepada perusahaan asuransi?
Jawaban Syaikh Ubaid bin Abdullah al Jabiri:
لا أرى بأسًا عليك في ذلك أنت عامل تأخذ الأجرة ولست مسئولًا عن استخدام هذه الآلات والأجهزة التي تقدمها لك الشركة
Aku berpandangan bahwa tidaklah mengapa bagi penanya untuk melakukan hal tersebut. Status Anda hanyalah bekerja untuk mendapatkan upah. Anda tidak bertanggung jawab atas penggunaan komputer tersebut oleh pihak perusahaan pembeli.
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/3370
Artikel www.PengusahaMuslim.com